Visiting Researcher

  • Melakukan presensi pada hari kerja dengan batas waktu presensi awal jam kerja paling lambat pukul 08.30 waktu setempat dan presensi akhir jam kerja paling cepat pukul 15.30 waktu setempat melalui sistem informasi yang sudah ditentukan;

  • Menyampaikan laporan bulanan; 

  • Menyampaikan laporan akhir pada akhir jangka waktu kegiatan.

Menyampaikan kelengkapan dokumen, berupa: 

  • boarding pass asli;

  • bukti pembayaran tiket atau e-ticket;

  • invoice tiket;

  • surat keterangan domisili dari kantor perwakilan pemerintah Republik Indonesia di luar negeri (khusus peserta WNI);

  • surat pernyataan perjalanan dinas;

  • formulir surat perjalanan dinas yang telah ditandatangani oleh pejabat administrasi setempat.

  • Visiting Researcher merupakan program pengembangan kapasitas sumber daya manusia berbasis mobilitas periset melalui kolaborasi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dilaksanakan antara profesor atau periset ahli dari perguruan tinggi, badan penelitian dan pengembangan, dan/atau industri di luar negeri dengan periset BRIN untuk menghasilkan keluaran riset bersama.

  • Pendaftaran dibuka sepanjang tahun.

  • Pendaftaran terbuka (pendaftar terlebih dahulu mengidentifikasi topik riset yang akan dilakukan bersama serta menghubungi calon host di BRIN);

  • Memiliki keahlian sesuai topik kepakaran yang dipilih;

  • WNA atau WNI yang memiliki afiliasi pada instansi di luar negeri;

  • Memiliki h-index scopus minimal 5 dan/atau pengalaman dan keahlian yang relevan dengan topik kepakaran;

  • Izin Keimigrasian bagi WNA;

  • Menyusun rencana kegiatan selama pelaksanaan program;

  • Bersedia untuk melakukan riset secara penuh waktu di BRIN dan berada di lokasi Pusat Riset BRIN selama mengikuti program ini.

Durasi kegiatan Visiting Researcher yaitu paling singkat 1 (satu) bulan sampai dengan 3 (tiga) bulan.

Keluaran (output) dari program Visiting Researcher yaitu proposal pendanaan riset/Perjanjian Kerjasama/hasil kegiatan knowledge sharing (seminar/lokakarya/workshop) dan menghasilkan 1 (satu) publikasi ilmiah terindeks global bereputasi tinggi.

Artikel hasil penelitian kolaborasi bersama dengan periset BRIN yang dipublikasikan pada jurnal terindeks global bereputasi tinggi merujuk pada perumusan indeksasi dari https://reputasipublikasi.brin.go.id/ . Peserta program Visiting Researcher dapat mengakses laman tersebut melalui periset kolaboratornya di BRIN.

Insentif yang akan diberikan setiap bulan dalam bentuk biaya hidup. Besaran biaya hidup untuk Visiting Researcher adalah sebesar Rp. 18.700.000 (untuk non-professor/standard level), dan Rp. 25.400.000 (professor/high level).

Ya, peserta wajib melaksanakan kegiatan pada lokasi Pusat Riset, Kawasan Sains dan Teknologi/Edukasi, Kawasan Konservasi Ilmiah, atau Kawasan Stasiun Lapangan di BRIN, di mana kegiatan berlangsung secara penuh waktu.

  • Penjamin adalah Lembaga (Organisasi Riset atau Pusat Riset), bukan pribadi atau periset;

  • Pengajuan visa dilakukan dengan menggunakan akun Lembaga;

  • Direktorat Manajemen Talenta tidak menyediakan pembiayaan Visa.

  • Visiting Researcher kategori High Level, yaitu peserta yang merupakan periset ahli dengan memiliki gelar Profesor atau Guru Besar dari perguruan tinggi atau badan penelitian dan pengembangan, atau industri di luar negeri. 

  • Visiting Researcher kategori Standard Level, yang merupakan periset ahli dari perguruan tinggi, badan penelitian dan pengembangan, atau industri di luar negeri.

  • menyusun proposal riset bersama untuk penguatan kapasitas dan kompetensi kelompok riset;

  • mengembangkan kemitraan antara BRIN dengan perguruan tinggi, badan penelitian dan pengembangan, atau industri di luar negeri;

  • mengisi kegiatan ilmiah, antara lain seminar/lokakarya/workshop untuk menyampaikan informasi dan/atau pengetahuan mengenai perkembangan terkini dalam keilmuan yang sesuai; dan/atau

  • melakukan kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi bersama untuk menghasilkan keluaran ilmiah.

Peserta Visiting Researcher tidak mendapatkan hak cuti, namun jika ada keperluan penting dapat mengajukan izin dari Kepala Unit Kerja

Peserta Visiting Researcher menyampaikan surat tugas dari Kepala Unit Kerja sebagai dasar penugasan di luar lokasi BRIN

Pemenuhan ketentuan perpajakan menjadi tanggung jawab peserta program

  • jangka waktu program periset Visiting Researcher berakhir;

  • peserta tidak memenuhi keluaran ilmiah;

  • peserta mengundurkan diri;

  • peserta dinyatakan tidak sehat secara jasmani maupun rohani atau terdapat kondisi di luar kemampuannya yang dibuktikan dengan surat keterangan ahli; atau

  • peserta terlibat tindak kejahatan yang diancam dengan Hukum Pidana. 

Peserta Visiting Researcher boleh mendaftar kembali jika sudah memenuhi target keluaran yang telah ditetapkan Direktorat Manajemen Talenta pada batch pendaftaran berikutnya

Apabila calon peserta Visiting Researcher belum memenuhi persyaratan administrasi maka dokumen kelengkapan administrasi akan dikembalikan menjadi draf untuk dapat diperbaiki calon peserta Visiting Researcher hingga batas waktu periode batch pendaftaran ditutup.

  • Bagi peserta program Visiting Researcher, diberikan jangka waktu 1 (satu) tahun untuk memenuhi target keluaran, jika dalam jangka waktu tersebut belum tercapai maka tidak diperkenankan mengikuti program di bawah Direktorat Manajemen Talenta;

  • Bagi SDM Kolaborator(host), tidak diperkenankan untuk menjadi SDM Kolaborator(host) kembali selama target keluaran peserta belum tercapai

  • Mendapatkan penguatan kapasitas riset bagi kelompok risetnya;

  • Mendapatkan jejaring kerja sama dengan periset dari institusi lain

  • Bertanggung jawab untuk memastikan keberlangsungan kegiatan riset;

  • Melakukan proses klirens etik;

  • Mengajukan surat izin penelitian (research permit) dan Visa Peneliti Asing untuk peserta WNA;

  • Berkoordinasi dengan Direktorat Manajemen Talenta dalam memantau kemajuan kegiatan riset & mengevaluasi kinerja dan ketercapaian target luaran peserta pada akhir kegiatan riset.

  • Berpendidikan Doktor;

  • memiliki kegiatan riset yang aktif berjalan;

  • tidak sedang menjadi SDM Kolaborator(host) atas peserta program periset visiting researcher yang masih aktif;

  • bagi yang sudah pernah mendampingi peserta visiting researcher sebelumnya, telah menyelesaikan target keluaran (output) ilmiah bersama pada jurnal terindeks global bereputasi tinggi dengan menggunakan double afiliasi dengan BRIN.

  • Daftar Riwayat Hidup;

  • Foto diri;

  • Ijazah terakhir;

  • Portofolio riset dan inovasi;

  • Proposal yang disiapkan oleh calon peserta bersama calon SDM Kolaborator(host), serta diketahui oleh Kepala Unit Kerja;

  • Portofolio calon SDM Kolaborator(host);

  • Surat izin instansi asal;

  • Proposal riset;

  • Surat pernyataan komitmen pelaksanaan program.

Post-Doctoral

  • Post-Doctoral merupakan program mobilitas periset melalui kolaborasi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan Ilmu pengetahuan dan teknologi di BRIN yang dilaksanakan antara warga negara Indonesia atau warga negara asing yang baru menyelesaikan pendidikan program Doktor (S3) dengan periset BRIN untuk menghasilkan keluaran hasil riset bersama.

  • Merupakan program peningkatan kapasitas sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi melalui kolaborasi riset yang dilaksanakan di BRIN oleh periset BRIN dan periset yang baru menyelesaikan pendidikan program doktor (S3) untuk memberikan kontribusi pada pengembangan pengetahuan ilmiah dan penguatan ekosistem riset.

Pedoman program, flyer, serta informasi mengenai program Postdoctoral dapat dilihat melalui sistem informasi berikut https://manajementalenta.brin.go.id

Ya, peserta wajib melakukan presensi kehadiran dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Presensi dilakukan pada 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

  • Presensi awal jam jam kerja dilakukan paling lambat pukul 08.30 waktu setempat dan presensi akhir jam kerja dilakukan paling cepat pukul 15.30 waktu setempat melalui sistem informasi yang sudah ditentukan

  • Presensi dilakukan di area BRIN sesuai dengan lokasi penugasan SDM kolaborator dan/atau homebase unit kerja melalui sistem informasi yang telah ditentukan. Fleksibilitas presensi kerja secara lokasi dapat diberlakukan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan di lingkungan BRIN.

  • Ya, peserta wajib melaksanakan kegiatan pada lokasi Pusat Riset, Kawasan Sains dan Teknologi/Edukasi, Kawasan Konservasi Ilmiah, atau Kawasan Stasiun Lapangan di BRIN, di mana kegiatan berlangsung secara penuh waktu.

  • Peserta wajib melaksanakan kegiatan di area BRIN sesuai dengan lokasi penugasan SDM Kolaborator(host) dan/atau homebase unit kerja melalui sistem informasi yang telah ditentukan

  • Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing;

  • telah menyelesaikan pendidikan program doktor (S3) paling lama 5 (lima) tahun sejak kelulusan;

  • memiliki pengalaman dan keahlian yang relevan dengan topik kepakaran yang dipilih dan dibuktikan dengan bukti rekam jejak (portofolio) kegiatan riset dan inovasi;

  • ⁠telah memiliki kolaborasi riset atau korespondensi dengan calon SDM kolaborator BRIN, dibuktikan dengan proposal yang telah disusun bersama dan disetujui oleh calon SDM kolaborator;

  • tidak memiliki afiliasi (ikatan kerja) dengan institusi mana pun; dan

  • bagi warga negara asing harus mendapatkan izin keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

  • Batch  Januari – Maret  2026

  • Batch Oktober -  November 2026

  • Melakukan presensi melalui sistem informasi sesuai ketentuan

  • Menyampaikan laporan bulanan 

  • Menyampaikan laporan akhir pada akhir jangka waktu kegiatan

  • Seleksi administrasi dilakukan oleh Direktorat Manajemen Talenta untuk memverifikasi kesesuaian persyaratan dan dokumen persyaratan yang telah diunggah calon peserta

  • Calon peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi akan melanjutkan ke tahap seleksi substansi

  • Seleksi substansi dilakukan oleh tim Reviu yang ditetapkan oleh Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Iptek

  • Seleksi substansi dilakukan dalam bentuk penilaian proposal dan wawancara

  • Tim Reviu menyampaikan hasil penelaahan substansi calon peserta kepada Direktorat Manajemen Talenta

  • Direktorat Manajemen Talenta menyelenggarakan pleno terkait kelulusan hasil seleksi substansi

  • Calon peserta yang telah dinyatakan lulus berdasarkan hasil seleksi substansi disampaikan kepada Kepala Unit Kerja untuk direkonfirmasi persetujuan penempatannya

  • Direktorat Manajemen Talenta menyampaikan pemberitahuan hasil seleksi kepada peserta melalui surel dan sistem informasi Manajemen Talenta.

  • Durasi kegiatan Post-Doctoral yaitu 2 (dua) tahun dengan evaluasi capaian per tahun;

  • Durasi dapat diperpanjang sesuai hasil evaluasi; 

  • Jangka waktu perpanjangan adalah satu tahun, sepanjang memenuhi batas lima tahun kelulusandan dapat diperpanjang sesuai dengan hasil evaluasi

  • Target keluaran tahun pertama adalah satu (1) artikel berstatus diterima pada Jurnal Ilmiah Terindeks Global Bereputasi Tinggi dan satu (1) artikel riset (research article) berstatus under review pada Jurnal Ilmiah Terindeks Global Bereputasi Tinggi;

  • Target keluaran dalam dua tahun pelaksanaan program adalah empat artikel riset (research article) berstatus diterima pada Jurnal Ilmiah Terindeks Global Bereputasi Tinggi.

  • Artikel hasil penelitian kolaborasi bersama dengan periset BRIN yang dipublikasikan pada jurnal terindeks global bereputasi tinggi merujuk pada perumusan indeksasi dari https://reputasipublikasi.brin.go.id. Peserta program Post-doctoral juga dapat mengakses laman tersebut.

Insentif yang akan diberikan setiap bulan dalam bentuk biaya hidup. Besaran biaya hidup untuk peserta Post-doctoral adalah sebesar Rp. 15.900.000.

  • Visa diajukan dengan bantuan International Office Service (IOS) BRIN

  • Penjamin adalah Lembaga (Organisasi Riset atau Pusat Riset), bukan pribadi atau periset;

  • Pengajuan visa dilakukan dengan menggunakan akun Lembaga;

  • Direktorat Manajemen Talenta tidak menyediakan pembiayaan Visa.

Peserta postdoctoral tidak mendapatkan hak cuti, namun jika ada keperluan penting dapat mengajukan izin dari Kepala Unit Kerja

Peserta postdoctoral menyampaikan surat tugas dari Kepala Unit Kerja sebagai dasar penugasan di luar lokasi BRIN

Pemenuhan ketentuan perpajakan menjadi tanggung jawab peserta program

  • Apabila target keluaran pada tahun pertama tidak tercapai, keberlanjutan program tahun kedua akan ditentukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap capaian dan pelaksanaan program

  • Jika program dihentikan berdasarkan hasil evaluasi tahun pertama, peserta tetap wajib menyelesaikan dan memenuhi target keluaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku

  • jangka waktu program periset pascadoktoral berakhir;

  • peserta tidak memenuhi keluaran ilmiah;

  • peserta mengundurkan diri;

  • peserta dinilai tidak memenuhi kewajiban, lalai, dan/atau tidak mampu melaksanakan program periset pascadoktoral, berdasarkan hasil evaluasi program periset pascadoktoral;

  • peserta melakukan ikatan kerja dengan pihak lain;

  • peserta dinyatakan tidak sehat secara jasmani maupun rohani atau terdapat kondisi di luar kemampuannya yang dibuktikan dengan surat keterangan ahli; atau

  • peserta terlibat tindak kejahatan yang diancam dengan Hukum Pidana.

  • Bagi peserta program postdoctoral, tidak diperkenankan mengikuti program di bawah Direktorat Manajemen Talenta;

  • Bagi SDM Kolaborator(host), tidak diperkenankan untuk menjadi SDM Kolaborator(host) kembali 

  • Calon peserta mengidentifikasi topik riset dan PI atau ketua kelompok kegiatan riset yang sesuai dengan kepakaran. 

  • Peserta mendapatkan rekomendasi calon SDM Kolaborator(host) sesuai kebutuhan riset.

  • Calon peserta menghubungi calon SDM Kolaborator(host) BRIN untuk menyusun rencana kolaborasi riset

  • Calon peserta menyiapkan dokumen kelengkapan pendaftaran dan melakukan pendaftaran melalui laman https://manajementalenta.brin.go.id

  • Daftar Riwayat Hidup

  • Foto diri

  • Ijazah terakhir

  • Portofolio riset dan inovasi

  • Proposal yang disiapkan oleh calon peserta bersama calon SDM Kolaborator(host), serta diketahui oleh Kepala Unit Kerja

  • portofolio calon SDM Kolaborator(host)

  • surat pernyataan tidak memiliki afiliasi

  • surat rekomendasi dari supervisor atau promotor doktoral calon peserta.

  • Mendapatkan penguatan kapasitas riset bagi kelompok risetnya;

  • Mendapatkan jejaring kerja sama dengan periset dari institusi lain.

  • Bertanggung jawab untuk memastikan keberlangsungan kegiatan riset

  • Melakukan proses klirens etik

  • Mengajukan surat izin penelitian (research permit) dan Visa Peneliti Asing untuk peserta WNA.

  • Berkoordinasi dengan Direktorat Manajemen Talenta dalam memantau kemajuan kegiatan riset & mengevaluasi kinerja dan ketercapaian target luaran peserta pada akhir kegiatan riset.

  • Ya, peserta wajib melaksanakan kegiatan pada lokasi Pusat Riset, Kawasan Sains dan Teknologi/Edukasi, Kawasan Konservasi Ilmiah, atau Kawasan Stasiun Lapangan di BRIN, di mana kegiatan berlangsung secara penuh waktu.

  • Peserta wajib melaksanakan kegiatan di area BRIN sesuai dengan lokasi penugasan SDM Kolaborator(host) dan/atau homebase unit kerja melalui sistem informasi yang telah ditentukan

  • direkomendasikan oleh Kepala Unit Kerja;

  • tidak memiliki afiliasi (ikatan kerja) dengan institusi selain BRIN;

  • telah memiliki keluaran ilmiah pada jurnal terindeks global bereputasi tinggi bersama dengan SDM Kolaborator(host) dengan mencantumkan afiliasi tunggal BRIN

  • peran peserta program dan SDM Kolaborator(host) sebagai kontributor utama dalam artikel;

  • lulus seleksi perpanjangan jangka waktu program yang dilaksanakan oleh Direktorat Manajemen Talenta;

  • ASN BRIN

  • bagi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki sisa masa kerja lebih dari 2 (dua) tahun;

  • Berpendidikan Doktor;

  • memiliki kegiatan riset yang aktif berjalan;

  • tidak berstatus sebagai pegawai pelatihan lebih dari sama dengan 6 (enam) bulan selama menjadi SDM Kolaborator(host);

  • memiliki H-Indeks minimal 3 (tiga) dan/atau memiliki pengalaman dan keahlian sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerja

  • tidak sedang menjadi SDM Kolaborator(host) atas peserta program periset postdoctoral yang masih aktif;

  • bagi yang sudah pernah mendampingi peserta postdoctoral sebelumnya, telah menyelesaikan target keluaran (output) ilmiah bersama pada jurnal terindeks global bereputasi tinggi dengan menggunakan afiliasi BRIN;

  • bagi yang pernah menjadi peserta program periset postdoctoral di BRIN, telah memiliki keluaran ilmiah bersama pada jurnal terindeks global bereputasi tinggi dengan menggunakan afiliasi BRIN.

Research Assistant

BARISTA - Bantuan Riset Talenta Riset dan Inovasi

Pendanaan Pelatihan dan Pemakalah Internasional

Asisten Periset Kolaborasi

Talenta Wirausaha Teknologi (Technopreneur)