Pendanaan Pembicara Utama Ilmiah Internasional I 2026
Pendanaan Pelatihan dan Pemakalah Internasional
PENDANAAN PEMBICARA UTAMA ILMIAH INTERNASIONAL
Khusus ASN BRIN
(Kuota terbatas - Batas waktu pendaftaran dapat ditutup lebih awal apabila kuota telah terpenuhi)
Untuk kegiatan yang dilaksanakan pada 6 Februari 2026 – 30 April 2026
Definisi
Program Pendanaan Pembicara Utama Ilmiah Internasional adalah program pendanaan skema co-funding untuk memberikan dukungan pembiayaan bagi sivitas BRIN yang kepakarannya telah diakui secara internasional serta mendorong sivitas lainnya untuk dapat mencapai tingkat kepakaran yang diakui secara internasional dan perluasan jejaring internasional dengan pemangku kepentingan eksternal yang diselenggarakan di luar negeri.
Tujuan
Program Pendanaan Pembicara Utama Ilmiah Internasional di lingkungan BRIN bertujuan untuk:
- mengembangkan kapasitas dan reputasi internasional sumber daya manusia BRIN;
- mendukung diseminasi hasil riset BRIN pada forum ilmiah internasional;
- memperluas jejaring internasional dengan pemangku kepentingan eksternal;
- memberikan dukungan pembiayaan bagi aparatur sipil negara di lingkungan BRIN yang kepakarannya telah diakui secara internasional; dan
- mendorong aparatur sipil negara lainnya untuk dapat mencapai tingkat kepakaran yang diakui secara internasional. l.
Persyaratan Peserta
Peserta yang akan mengikuti program ini harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. ASN BRIN aktif;
b. tidak berstatus sebagai pegawai tugas belajar yang meninggalkan tugas kedinasan;
c. tidak berstatus sebagai pegawai pegawai pelatihan yang lebih dari 6 (ena) bulan dan meninggalkan tugas kedinasan;
d. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang dan berat.
Ketentuan Konferensi
Konferensi/seminar/forum internasional yang akan dihadiri oleh pemakalah kunci, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Merupakan konferensi/seminar/forum internasional yang diselesenggarakan di luar negeri.
2. memiliki topik yang mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) melalui Riset;
4.Konferensi/seminar/forum internasional dilaksanakan dalam rentang waktu 6 Februari 2026 s.d. 30 April 2026.
Komponen Pendanaan
Pendanaan Pembicara Utama Ilmiah Internasional dapat menerima dukungan pendanaan berupa salah satu komponen biaya berikut:
1. Tiket penerbangan internasional kelas ekonomi dengan maskapai menuju dan dari lokasi konferensi/seminar ilmiah internasional; atau
2. Biaya hidup/ lumpsum harian, sesuai dengan durasi yang disebutkan dalam acceptance letter (durasi paling lama 14 hari), sesuai dengan standar biaya yang berlaku di BRIN.
Komponen biaya yang tidak dibiayai oleh BRIN, wajib ditanggung oleh Penyelenggara forum atau Sponsor Lainnya, yang dinyatakan dalam surat undangan (letter of invitation) dari Penyelenggara atau surat pernyataan pembiayaan dari Sponsor Lainnya.
Kuota
Setiap sivitas dapat mengajukan dan memperoleh Pendanaan Pembicara Utama Ilmiah Internasional, sepanjang kuota pendanaan masih tersedia.
Prosedur Pendaftaran dan Seleksi
Prosedur untuk mengikuti Program Pendanaan Pembicara Utama Ilmiah Internasional dilaksanakan sebagai berikut:
a. Direktorat membuka pendaftaran peserta melalui sistem informasi Manajemen Talenta.
b. Calon Peserta melakukan pendaftaran dan membuat akun pada sistem informasi Manajemen Talenta.
c. Calon Peserta melengkapi profil pada sistem informasi Manajemen Talenta.
d. Calon Peserta mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah dokumen persyaratan sesuai dengan format yang ditetapkan ke dalam sistem informasi Manajemen Talenta, yang meliputi:
1) daftar riwayat hidup;
2) keputusan pengangkatan atau kepangkatan terakhir;
3) surat pernyataan yang memuat keterangan:
a) tidak sedang menjalani tugas belajar, kecuali tugas belajar yang tidak meninggalkan tugas kedinasan;
b) tidak berstatus sebagai pegawai pelatihan yang dilaksanakan lebih dari 6 (enam) bulan; dan
c) tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
4) surat undangan resmi (letter of invitation) sebagai pembicara utama ilmiah (keynote speaker, invited speaker, atau plenary speaker) dari Penyelenggara forum yang memuat atau melampirkan informasi mengenai:
a) durasi forum;
b) jadwal kegiatan harian; dan
c) komponen serta besaran pembiayaan yang ditanggung oleh Penyelenggara dan/atau Sponsor Lainnya;
5) draft bahan paparan atau naskah ilmiah yang akan disampaikan dalam forum;
6) surat izin dari Kepala Unit Kerja untuk menghadiri forum; dan
7) surat rekomendasi dari Kepala Unit Kerja atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang disetujui oleh Kepala Organisasi Riset atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya;
e. Calon Peserta menyampaikan pendaftaran dan melengkapi seluruh dokumen persyaratan dalam kurun waktu 2 (dua) bulan sebelum pelaksanaan kegiatan;
f. Direktorat melakukan verifikasi dan seleksi kelengkapan dokumen calon Peserta;
g. Direktorat menyiapkan surat keterangan pembiayaan dan penetapan calon penerima pendanaan;
h. Peserta yang ditetapkan mengajukan izin Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) kepada Sekretariat Utama BRIN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. Peserta menyampaikan dokumen pra-keberangkatan kepada Direktorat paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum keberangkatan, yang meliputi:
1) surat tugas dari unit kerja Peserta;
2) salinan Surat Persetujuan Perjalanan ke Luar Negeri dari Sekretariat Negara yang mencantumkan komponen pendanaan yang dibiayai oleh BRIN;
3) salinan paspor dinas, dikecualikan bagi CPNS atau PPPK serta negara tujuan yang tidak memiliki hubungan diplomatik;
4) salinan rekening bank dan nomor pokok wajib pajak;
5) salinan visa (jika ada); dan
6) rencana perjalanan.
j. Deputi menetapkan Peserta penerima pendanaan Program Pendanaan Pembicara Utama Ilmiah Internasional.
k. Hasil seleksi merupakan keputusan mutlak yang tidak dapat diganggu gugat.
Hak dan Kewajiban
a. Peserta berhak mendapatkan pendanaan sesuai dengan komponen yang ditetapkan dalam Keputusan Deputi.
b. Peserta memiliki kewajiban untuk:
1) Menghadiri forum, sesuai dengan surat undangan (letter of invitation) dari Penyelenggara forum ilmiah internasional;
2) menyampaikan bukti fisik dokumen perjalanan dinas ke Direktorat sesuai format paling lambat 5 (lima) hari setelah menghadiri forum, yaitu:
a) boarding pass asli;
b) lembar surat perjalanan dinas sesuai dengan peraturan yang berlaku;
c) laporan pelaksanaan kegiatan forum dengan melampirkan bahan paparan,
d) dokumentasi presentasi, dan inisiasi kerjasama dengan pihak
luar (jika ada);
e) sertifikat sebagai pembicara utama ilmiah (jika ada).
Luaran
- Sertifikat
Periode
Periode pendaftaran 06 Jan 2026 - 31 Mar 2026
Persyaratan
Persyaratan yang harus dilengkapi calon peserta program
| Persyaratan |
|---|
|
Daftar Riwayat Hidup untuk ASN BRIN
|
|
Surat Undangan Resmi
|
|
Draft Bahan Paparan atau Naskah Ilmiah
|
|
SK pengangkatan atau kepangkatan terakhir
|
|
Surat Pernyataan Bebas Hukdis Pemakalah Oral/Pembicara Utama Ilmiah Internasional
|
|
Surat Rekomendasi Pemakalah Oral/Pembicara Utama Ilmiah Internasional
|