Program Pendanaan Pelatihan Internasional I 2026
Pendanaan Pelatihan dan Pemakalah Internasional
Khusus PNS BRIN
Untuk kegiatan yang dilaksanakan pada 9 Februari s.d. 30 April 2026
- A. Deskripsi Singkat Program
Program Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia melalui Program Pendanaan Pelatihan Internasional merupakan program yang memberikan dukungan biaya kepada PNS BRIN yang diundang untuk mengikuti pelatihan internasional di luar negeri.
B. Tujuan
Program ini bertujuan untuk memberikan dukungan berupa pendanaan bagi PNS BRIN yang terpilih untuk mengikuti pelatihan internasional di luar negeri dalam rangka upaya pengembangan kompetensi talenta riset dan inovasi nasional.
C. Persyaratan Peserta
Persyaratan peserta Pelatihan Internasional adalah
1. PNS BRIN;
2.Tidak berstatus sebagai pegawai tugas belajar yang meninggalkan tugas kedinasan/pegawai pelatihan;
3. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang dan berat;
4. Jabatan fungsional setinggi-tingginya jenjang Ahli Muda; serta
5. Kesesuaian tugas dan fungsi dengan pelatihan yang akan diikuti.
D. Ketentuan Pelatihan Internasional
Pelatihan internasional yang akan diikuti oleh pengusul, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Substansi pelatihan sesuai dengan tugas, fungsi, serta kebutuhan unit kerja dan organisasi;
2. Pelatihan yang diikuti bersifat hands-on, dengan substansi yang berkontribusi terhadap pengembangan kompetensi pengusul;
3. Dilaksanakan pada lembaga penelitian dan pengembangan, industri, perguruan tinggi, atau penyelenggara pelatihan di luar negeri; dan
4. Pelaksanaan pelatihan dimulai pada rentang waktu antara 9 Februari s.d. 30 April 2026.
E. Komponen Pendanaan
Peserta Pelatihan Internasional dapat menerima dukungan pendanaan berupa salah satu komponen sebagai berikut:
1. tiket penerbangan internasional kelas ekonomi menuju dan dari lokasi pelatihan internasional; atau
2. biaya hidup/lumpsum harian, sesuai dengan durasi yang disebutkan dalam surat undangan (letter of invitation) dengan durasi paling lama 14 (empat belas) hari, sesuai dengan standar biaya yang berlaku di BRIN.
Komponen biaya yang tidak didanai oleh BRIN, wajib ditanggung oleh penyelenggara pelatihan atau sponsor lainnya, yang dinyatakan dalam surat undangan atau surat pernyataan pembiayaan dari sponsor lain.
F. Kuota
Setiap sivitas dapat mengajukan dan memperoleh Pendanaan Pelatihan Internasional, sepanjang kuota pendanaan masih tersedia.
G. Dokumen Persyaratan
1. Daftar riwayat hidup;
2. SK pengangkatan atau kepangkatan terakhir;
3. Surat pernyataan, meliputi:
a.tidak sedang menjalani tugas belajar, dikecualikan bagi program tugas belajar yang tidak meninggalkan tugas kedinasan;
b. tidak berstatus sebagai pegawai pelatihan; dan
c. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang dan berat.
4. Surat undangan resmi (letter of invitation) dari penyelenggara pelatihan internasional, yang menyampaikan/melampirkan informasi:
a. Deskripsi dan durasi pelatihan;
b. Jadwal kegiatan per hari;
c. Komponen dan besaran pembiayaan yang ditanggung oleh penyelenggara atau surat penyataan pembiayaan dari sponsor lainnya.
5. Surat rekomendasi dari Kepala Pusat Riset atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang disetujui oleh Kepala Organisasi Riset atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya. Surat tersebut menjelaskan:
a. Pelatihan yang akan diikuti sesuai dengan tugas, fungsi, dan kebutuhan unit kerja;
b. Urgensi perlunya mengikuti pelatihan di luar negeri, dengan pertimbangan substansi dan infrastruktur; serta
c. Rencana kegiatan re-entry setelah pegawai selesai mengikuti pelatihan.
6. Proposal pelatihan yang berisikan informasi:
a. Latar belakang;
b. Urgensi pelatihan;
c. Tujuan pelatihan;
d. Deskripsi kegiatan pelatihan;
e. Durasi dan jadwal kegiatan harian;
f. Rencana kegiatan re-entry setelah selesai mengikuti pelatihan.
H. Prosedur Pendaftaran dan Seleksi
1. Direktorat Manajemen Talenta BRIN melakukan pembukaan pendaftaran peserta;
2. Calon peserta mendaftar menggunakan akun SSO BRIN melalui sistem informasi Manajemen Talenta (manajementalenta.brin.go.id);
3. Calon peserta melengkapi profil;
4. Calon peserta selanjutnya melengkapi formulir pendaftaran dan mengunggah seluruh dokumen persyaratan sesuai dengan format ke dalam sistem informasi Manajemen Talenta;
5. Calon peserta melakukan pendaftaran dan melengkapi dokumen dalam kurun waktu 2 (dua) bulan sebelum pelaksanaan kegiatan pelatihan;
6. Direktorat Manajemen Talenta BRIN melakukan seleksi dokumen calon peserta yang sudah lengkap;
7. Direktorat Manajemen Talenta BRIN menyiapkan surat keterangan pembiayaan dan penetapan penerima pendanaan;
8. Peserta mengajukan izin PDLN ke Sekretariat Utama BRIN sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan;
9. Bagi yang telah mengurus izin PDLN terlebih dahulu ke Sekretariat Utama sebelum diterbitkannya surat keterangan pembiayaan dari Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Iptek maka tidak akan diproses pendanaan pelatihan internasional yang telah diajukan;
10. Peserta menyampaikan kelengkapan dokumen pra-keberangkatan ke Direktorat Manajemen Talenta paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum melaksanakan perjalanan, sebagai berikut:
a. surat tugas dari Unit Kerja peserta;
b. salinan surat persetujuan perjalanan ke luar negeri dari Sekretariat Negara yang mencantumkan komponen pendanaan yang dibiayai oleh BRIN;
c. salinan paspor dinas, dikecualikan bagi peserta calon PNS dan negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik;
d. salinan rekening bank dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
e. salinan visa (jika ada); dan
f. rencana perjalanan.
11. Penerima pendanaan pelatihan internasional ditetapkan dengan Keputusan Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Iptek;
12. Usulan yang tidak memenuhi persyaratan/ketentuan, tidak akan diproses lebih lanjut;
13. Hasil seleksi merupakan keputusan mutlak yang tidak dapat diganggu gugat.
I. Hak dan Kewajiban
1. Peserta berhak mendapatkan pendanaan sesuai dengan komponen yang ditetapkan dalam Keputusan Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Iptek.
2. Peserta memiliki kewajiban untuk:
a. mengikuti pelatihan, sesuai dengan surat undangan (letter of invitation) dari penyelenggara;
b. menyampaikan bukti fisik dokumen perjalanan dinas ke Direktorat Manajemen Talenta sesuai format paling lambat 5 (lima) hari setelah melaksanakan kegiatan pelatihan, yaitu:
- • boarding pass asli;
- • lembar surat perjalanan dinas sesuai dengan peraturan yang berlaku;
- • laporan pelaksanaan kegiatan pelatihan dan dokumentasi; dan
- •sertifikat pelatihan atau surat keterangan selesai mengikuti pelatihan.
3. memberikan knowledge sharing/bimbingan teknis/workshop dan lain sebagainya yang disampaikan kepada sivitas BRIN, sesuai dengan materi pelatihan yang diterima;
4. menyampaikan laporan re-entry sesuai format kepada Direktorat Manajemen Talenta, paling lambat 2 (dua) bulan setelah kegiatan pelatihan internasional.
Luaran
- 1. Sertifikat pelatihan; 2. Laporan pelaksanaan kegiatan; 3. Dokumentasi kegiatan; 4. Laporan pasca-kegiatan pelatihan (re-entry)
Periode
Periode pendaftaran 09 Jan 2026 - 31 Mar 2026
Persyaratan
Persyaratan yang harus dilengkapi calon peserta program
| Persyaratan |
|---|
|
Daftar Riwayat Hidup untuk ASN BRIN
|
|
SK pengangkatan atau kepangkatan terakhir
|
|
Surat undangan resmi (letter of invitation) dari penyelenggara pelatihan internasional
|
|
Surat rekomendasi dari Kepala Unit Kerja dan Kepala OR/ Pejabat Pimpinan Tinggi Madya untuk mengikuti pelatihan
|
|
Proposal pelatihan internasional
|
|
Surat pernyataan peserta pelatihan internasional
|