Pemakalah Oral Ilmiah Internasional III

Pendanaan - Fundings

Khusus ASN BRIN

Untuk kegiatan yang dilaksanakan mulai 1 November 2023 dan selesai paling lambat 30 November 2023

 

Definisi

Program pengembangan kapasitas sumber daya manusia melalui program pendanaan pemakalah ilmiah internasional merupakan program yang memberikan dukungan biaya kepada ASN BRIN untuk menjadi pemateri oral pada konferensi/seminar ilmiah internasional di luar negeri.

Tujuan dan Manfaat

Program pendanaan ini bertujuan untuk memberikan dukungan pembiayaan bagi ASN BRIN untuk mendiseminasikan hasil penelitian dan diperolehnya masukan untuk penyempurnaan artikel/materi konferensi/seminar ilmiah internasional agar dapat diterbitkan jurnal/prosiding ilmiah bereputasi global dan mengembangkan penguatan jejaring internasional dengan stakeholder eksternal.

Persyaratan Peserta

Persyaratan peserta pemakalah oral ilmiah pada konferensi/seminar ilmiah internasional adalah

1. ASN BRIN;

2. Diutamakan bagi pegawai dengan jabatan fungsional setinggi-tingginya Ahli Madya;

3. Tidak berstatus sebagai pegawai tugas belajar/pegawai pelatihan dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin;

4. Pengusul telah mempunyai makalah yang akan dipresentasikan secara oral dan telah mendapatkan acceptance letter for oral presentation dari panitia penyelenggara konferensi/seminar ilmiah internasional yang diselenggarakan di luar negeri;

5. Pengusul adalah kontributor utama dalam manuskrip konferensi;

6. Mendapatkan surat rekomendasi dari Kepala Unit Kerja dan Kepala Organisasi Riset atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya untuk menghadiri konferensi/seminar ilmiah internasional sesuai durasi pada acceptance letter for oral presentation.

Ketentuan Konferensi

Konferensi/seminar ilmiah internasional yang akan dihadiri oleh pemakalah oral, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1. Merupakan konferensi/seminar ilmiah internasional yang diselesenggarakan di luar negeri;

2. Merupakan konferensi/seminar ilmiah internasional yang diakui secara global atau telah diselenggarakan berkala, minimal pada penyelenggaraan ketiga;

3. Menghasilkan output berupa jurnal atau prosiding terindeks global bagi pemakalah oral.

4. Konferensi/seminar ilmiah internasional dilaksanakan dalam rentang waktu antara 1 November 2023 s.d. 30 November 2023.

Komponen Pendanaan

Pemakalah Oral Ilmiah Internasional dapat menerima dukungan pendanaan berupa salah satu komponen biaya berikut:

1. Tiket penerbangan internasional kelas ekonomi dengan maskapai nasional menuju dan dari lokasi konferensi/seminar ilmiah internasional (jika rute tidak tersedia dengan maskapai nasional, maka dapat menggunakan maskapai lainnya);

2. Biaya hidup/ lumpsum harian, sesuai dengan durasi yang disebutkan dalam surat undangan (maksimal durasi 14 hari), sesuai dengan standar biaya masukan yang berlaku di BRIN; atau

3. Biaya registrasi konferensi/seminar ilmiah internasional.

Komponen biaya yang tidak dibiayai oleh BRIN, wajib ditanggung oleh penyelenggara konferensi atau sponsor lainnya, yang dinyatakan dalam  surat keterangan pembiayaan.

Kuota

Setiap ASN BRIN dapat memperoleh pendanaan sebagai pemakalah maksimal 2 (dua) kali dalam satu tahun sepanjang terdapat ketersediaan anggaran.

Prosedur Pendaftaran dan Seleksi

1. Direktorat Manajemen Talenta BRIN melakukan pembukaan pendaftaran peserta;

2. Calon peserta mendaftar dan membuat akun melalui sistem informasi Manajemen Talenta (manajementalenta.brin.go.id);

3. Calon peserta melengkapi profil;

4. Calon peserta selanjutnya melengkapi form pendaftaran dan mengunggah dokumen berikut ke dalam sistem informasi Manajemen Talenta:

  • a. Daftar riwayat hidup;
  • b. SK pengangkatan atau kepangkatan terakhir; 
  • c. Surat penerimaan untuk presentasi oral dari penyelenggara konferensi/seminar ilmiah internasional yang menyampaikan/melampirkan informasi: 
  •     - durasi undangan;
  •     - jadwal kegiatan per hari; serta
  •     - komponen dan besaran pembiayaan yang ditanggung oleh penyelenggara atau surat penyataan pembiayaan dari sponsor lainnya.
  • d. Draft paparan atau artikel ilmiah yang akan disampaikan dalam konferensi/seminar ilmiah internasional; dan
  • e. Surat Rekomendasi dari Kepala Unit Kerja dan Kepala Organisasi Riset atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya untuk menghadiri konferensi/seminar ilmiah internasional sesuai durasi pada acceptance letter for oral presentation dari penyelenggara.

5. Calon peserta menyelesaikan seluruh tahapan pendaftaran paling lambat dua bulan sebelum tanggal rencana keberangkatan;

6. Direktorat Manajemen Talenta BRIN melakukan seleksi;

7. Direktorat Manajemen Talenta BRIN menyiapkan surat keterangan pembiayaan dan penetapan penerima pendanaan;

8. Peserta mengajukan izin ke PDLN ke Sekretariat Utama melalui Biro Komunikasi Publik, Umum, dan Kesekretariatan setelah mendapatkan surat keterangan pembiayaan dari Deputi Sumber Daya Manusia IPTEK;

9. Bagi yang sudah mengurus izin PDLN terlebih dahulu ke Sekretariat Utama sebelum diterbitkannya surat keterangan pembiayaan dari Deputi Sumber Daya Manusia IPTEK tidak akan diproses pendanaan konferensi/seminar ilmiah internasional yang telah diajukan;

10. Peserta menyampaikan kelengkapan dokumen prakeberangkatan sebagai berikut kepada Direktorat Manajemen Talenta:

  • a. Salinan Surat Ijin Perjalanan ke luar negeri dari Sekretariat Negara;
  • b. Salinan paspor Dinas dan exit permit;
  • c. Salinan Rekening Bank dan NPWP;
  • d. Salinan visa (jika ada); dan
  • e. Rencana perjalanan.

11. Penetapan penerima pendanaan sebagaimana dimaksud pada butir 7 ditetapkan dengan Keputusan Deputi Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Badan Riset dan Inovasi Nasional;

12. Usulan yang tidak memenuhi persyaratan/ketentuan, tidak akan diproses lebih lanjut;

13. Hasil seleksi merupakan keputusan mutlak yang tidak dapat diganggu gugat.

Hak dan Kewajiban

Peserta pemakalah konferensi/seminar ilmiah internasional berhak mendapatkan pendanaan sesuai dengan komponen yang ditetapkan dalam Keputusan Deputi Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Peserta Pemakalah Oral Ilmiah Internasional memiliki kewajiban untuk:

1. Menghadiri konferensi/seminar ilmiah internasional sebagai pemakalah oral, sesuai dengan flyer/brosur/info tentang oral presentation atau acceptance letter for oral presentation dari penyelenggara konferensi/seminar ilmiah internasional;

2. Menyampaikan laporan dokumentasi foto beserta sertifikat kegiatan yang disampaikan kepada Direktur Manajemen Talenta dan Kepala Unit Kerja selambat-lambatnya satu minggu setelah kegiatan;

3. Peserta wajib menyampaikan kelengkapan administrasi perjalanan dinas kepada Direktorat Manajemen Talenta, selambat-lambatnya satu minggu setelah kegiatan, dengan mengirimkan bukti fisik dokumen perjalanan yaitu,

  • a. Boarding pass asli;
  • b. Lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang telah dilengkapi dan ditandatangani oleh Panitia penyelenggara konferensi/seminar ilmiah internasional;
  • c. Laporan pelaksanaan konferensi/seminar ilmiah internasional (dokumentasi presentasi, inisiasi kerjasama dengan pihak luar-apabila ada); dan
  • d. Sertifikat sebagai pemakalah.

4. Mempublikasikan hasil penelitiannya pada jurnal atau prosiding terindeks global bereputasi dan menyampaikan printscreen keterangan publikasi dalam konferensi/seminar ilmiah internasional bagi pemakalah oral untuk menjadi bahan pertimbangan evaluasi pada pengusulan berikutnya.

Luaran | Output
  • Sertfikat dan Jurnal/Prosiding terindeks global bereputasi -
Periode

Periode pendaftaran 01 Sep 2023 - 30 Sep 2023


Persyaratan

Persyaratan yang harus dilengkapi calon peserta program.

Persyaratan
Daftar Riwayat Hidup untuk ASN BRIN | CV for BRIN Civil Servants
SK pengangkatan atau kepangkatan terakhir
Acceptance Letter for oral presentation
Draft Manuskrip yang akan dipaparkan
Surat Pernyataan Cost Sharing Pemakalah
Surat Rekomendasi Pemakalah dari Kepala Unit Kerja dan Kepala Organisasi Riset atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya

Pendaftaran di tutup 30-September-2023 23:59:59 GMT+7