Program Pendanaan Pelatihan Internasional 2023
Pendanaan - Fundings
Khusus PNS BRIN
Deskripsi Singkat Program
Program Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia melalui Program Pendanaan Pelatihan Internasional merupakan program yang memberikan dukungan biaya kepada PNS BRIN yang diundang untuk mengikuti pelatihan internasional di luar negeri.
Tujuan
Program ini bertujuan untuk memberikan dukungan berupa pendanaan bagi PNS BRIN yang terpilih untuk mengikuti pelatihan internasional di luar negeri dalam rangka upaya pengembangan kompetensi talenta riset dan inovasi nasional.
Persyaratan Peserta
Persyaratan peserta Pelatihan Internasional adalah
1. PNS BRIN;
2. Tidak sedang tugas belajar dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin;
3. Latar belakang pendidikan/kepakaran sesuai dengan pelatihan yang akan diikuti;
4. Jabatan fungsional setinggi-tingginya Ahli Muda;
5. Mendapatkan undangan resmi (letter of invitation) dari penyelenggara pelatihan di luar negeri;
6. Menyampaikan proposal yang berisikan detail rencana kegiatan pelatihan dan program re-entry
7. Mendapatkan izin dan rekomendasi dari Kepala Unit Kerja dan Kepala OR/ Pejabat Pimpinan Tinggi Madya untuk mengikuti pelatihan.
Ketentuan Program
Pelatihan internasional yang akan diikuti oleh pengusul, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. substansi pelatihan sesuai dengan tugas, fungsi, serta kebutuhan unit kerja dan organisasi;
2. pelatihan yang diikuti bersifat hands-on, dengan substansi yang berkontribusi terhadap pengembangan kompetensi pengusul, serta menggunakan infrastruktur yang tidak tersedia di BRIN;
3. dilaksanakan pada lembaga penelitian dan pengembangan, industri, perguruan tinggi, atau penyelenggara pelatihan di luar negeri; dan
4. pelatihan dilaksanakan dalam rentang waktu antara 10 April 2023 s.d. 30 November 2023.
Komponen Pembiayaan
Peserta Pelatihan dapat menerima dukungan pembiayaan berupa salah satu komponen sebagai berikut:
1. tiket penerbangan internasional kelas ekonomi dengan maskapai nasional menuju dan dari lokasi pelatihan (jika rute tidak tersedia dengan maskapai nasional, maka dapat menggunakan maskapai lainnya); atau
2. Uang harian sesuai dengan durasi yang disebutkan dalam invitation letter (maksimal durasi 14 hari), sesuai dengan standar biaya yang berlaku di BRIN.
Komponen biaya yang tidak dibiayai oleh BRIN, wajib ditanggung oleh penyelenggara pelatihan atau sponsor lainnya, yang dinyatakan dalam surat pernyataan pembiayaan.
Kuota
Setiap sivitas dapat memperoleh Pendanaan Pelatihan Internasional sebanyak satu kali dalam satu tahun sepanjang terdapat ketersediaan anggaran.
Dokumen Persyaratan
1. daftar riwayat hidup;
2. SK pengangkatan atau kepangkatan terakhir;
3. Surat undangan resmi (letter of invitation) dari penyelenggara pelatihan internasional yang menyampaikan/melampirkan informasi:
- • Waktu pelaksanaan pelatihan;
- • Komponen dan besaran pembiayaan yang ditanggung oleh penyelenggara atau surat penyataan pembiayaan dari sponsor.
4. Proposal pelatihan internasional yang berisikan informasi :
- • Latar belakang
- • Urgensi dan Tujuan pelatihan
- • Deskripsi kegiatan pelatihan dan penyelenggara pelatihan
- • Durasi dan jadwal kegiatan harian;
- • Rencana kegiatan re-entry setelah pegawai selesai mengikuti pelatihan.
5. Surat izin dan rekomendasi dari Kepala Unit Kerja dan Kepala OR/ Pejabat Pimpinan Tinggi Madya untuk mengikuti pelatihan. Surat tersebut menjelaskan:
- • Pelatihan yang akan diikuti sesuai dengan tugas, fungsi, dan kebutuhan unit kerja;
- • Urgensi perlunya mengikuti pelatihan di luar negeri, dengan pertimbangan substansi dan infrastruktur; serta
- • Rencana kegiatan re-entry setelah pegawai selesai mengikuti pelatihan.
Prosedur Pendaftaran dan Seleksi
1. Direktorat Manajemen Talenta BRIN melakukan pembukaan pendaftaran peserta;
2. Calon peserta mendaftar menggunakan akun SSO BRIN melalui sistem informasi Manajemen Talenta (manajementalenta.brin.go.id);
3. Calon peserta melengkapi profil;
4. Calon peserta selanjutnya melengkapi form pendaftaran dan mengunggah dokumen persyaratan ke dalam sistem informasi Manajemen Talenta.
5. Calon peserta menyelesaikan seluruh tahapan pendaftaran paling lambat dua bulan sebelum tanggal rencana keberangkatan;
6. Direktorat Manajemen Talenta BRIN melakukan seleksi;
7. Direktorat Manajemen Talenta BRIN menyiapkan surat keterangan pembiayaan dan penetapan penerima pendanaan;
8. Peserta mengajukan izin PDLN ke Sekretariat Utama melalui Biro Komunikasi Publik, Umum, dan Kesekretariatan setelah mendapatkan surat keterangan pembiayaan dari Deputi Sumber Daya Manusia IPTEK;
9. Bagi yang sudah mengurus izin PDLN terlebih dahulu ke Sekretariat Utama sebelum diterbitkannya surat keterangan pembiayaan dari Deputi Sumber Daya Manusia IPTEK tidak akan diproses pendanaan pelatihan internasional yang telah diajukan;
10. Peserta menyampaikan kelengkapan dokumen prakeberangkatan sebagai berikut kepada Direktorat Manajemen Talenta
- • Salinan Surat Persetujuan Perjalanan Dinas Luar Negeri dari Sekretariat Negara;
- • Salinan paspor dinas dan exit permit;
- • Salinan rekening bank dan NPWP;
- • Salinan visa (jika ada);
- • Rencana perjalanan
11. Penetapan penerima pendanaan sebagaimana dimaksud pada butir 7 ditetapkan dengan Keputusan Deputi Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Badan Riset dan Inovasi Nasional.
12. Usulan yang tidak memenuhi persyaratan/ketentuan, tidak akan diproses lebih lanjut.
13. Hasil seleksi merupakan keputusan mutlak yang tidak dapat diganggu gugat.
Hak dan Kewajiban
Peserta pelatihan internasional berhak mendapatkan pendanaan sesuai dengan komponen yang ditetapkan dalam Keputusan Deputi Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Peserta Pelatihan Internasional memiliki kewajiban untuk:
1. Mengikuti pelatihan internasional sebagai peserta, sesuai dengan letter of invitation dari penyelenggara pelatihan internasional;
2. Menyampaikan laporan, dokumentasi foto, beserta sertifikat kegiatan yang disampaikan kepada Direktur Manajemen Talenta dan Kepala Unit Kerja, selambat-lambatnya satu minggu setelah mengikuti kegiatan pelatihan;
3. Melaksanakan kegiatan re-entry berupa sharing knowledge dan/atau implementasi hasil pelatihan di kelompok riset/Pusat Riset dan melaporkan pelaksanaan kegiatan tersebut, selambat-lambatnya dua bulan setelah mengikuti kegiatan pelatihan.
4. Peserta wajib menyampaikan kelengkapan administrasi perjalanan dinas dengan mengirimkan bukti fisik dokumen perjalanan kepada Direktorat Manajemen Talenta, selambat-lambatnya satu minggu setelah mengikuti kegiatan pelatihan. Bukti fisik dokumen perjalanan dinas terdiri dari:
- • Boarding pass asli;
- • Lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang telah dilengkapi dan ditandatangani oleh Panitia penyelenggara pelatihan internasional;
- • Laporan pelaksanaan pelatihan internasional;
- • Sertifikat pelatihan.
Luaran | Output
- Sertifikat Pelatihan, Laporan, dan Kegiatan Re-entry -
Periode
Periode pendaftaran 20 Feb 2023 - 30 Jun 2023
Persyaratan
Persyaratan yang harus dilengkapi calon peserta program.
Persyaratan |
---|
Daftar Riwayat Hidup untuk ASN BRIN
| CV for BRIN Civil Servants |
SK pengangkatan atau kepangkatan terakhir
|
Surat undangan resmi (letter of invitation) dari penyelenggara pelatihan internasional
|
Proposal pelatihan internasional
|
Surat rekomendasi dari Kepala Unit Kerja dan Kepala OR/ Pejabat Pimpinan Tinggi Madya untuk mengikuti pelatihan
|
Surat Peryataan Cost Sharing Peserta Pelatihan Internasional
|