Pendanaan Pemakalah Oral Ilmiah Internasional I 2026
Pendanaan Pelatihan dan Pemakalah Internasional
PENDANAAN PEMAKALAH ORAL ILMIAH INTERNASIONAL
Khusus ASN BRIN
(Kuota terbatas - Batas waktu pendaftaran dapat ditutup lebih awal apabila kuota telah terpenuhi)
Untuk kegiatan yang dilaksanakan pada 6 Februari 2026 – 30 April 2026
Definisi
Program pengembangan kapasitas sumber daya manusia melalui program pendanaan pemakalah oral ilmiah internasional merupakan program yang memberikan dukungan biaya kepada ASN BRIN untuk menjadi pemateri oral pada konferensi/seminar ilmiah internasional di luar negeri.
Tujuan
Program pendanaan ini bertujuan untuk memberikan dukungan pembiayaan bagi ASN BRIN untuk mendiseminasikan hasil penelitian dan diperolehnya masukan untuk penyempurnaan artikel/materi konferensi/seminar ilmiah internasional agar dapat diterbitkan jurnal/prosiding ilmiah bereputasi global dan mengembangkan penguatan jejaring internasional dengan stakeholder eksternal.
Persyaratan Peserta
Persyaratan peserta pemakalah oral ilmiah pada konferensi/seminar ilmiah internasional adalah
1. ASN BRIN aktif;
2. tidak berstatus sebagai pegawai tugas belajar yang meninggalkan tugas kedinasan/pegawai pelatihan;
3. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang dan berat;
4. jabatan fungsional setinggi-tingginya jenjang Ahli Madya; dan
5. Pengusul merupakan kontributor utama dalam manuskrip konferensi/seminar ilmiah internasional;
Ketentuan Konferensi
Konferensi/seminar ilmiah internasional yang akan dihadiri oleh pemakalah oral, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Merupakan konferensi/seminar ilmiah internasional yang diselesenggarakan di luar negeri;
2. Merupakan konferensi/seminar ilmiah internasional yang diakui secara global atau telah diselenggarakan berkala, minimal pada penyelenggaraan ketiga;
3. Konferensi/seminar ilmiah internasional dilaksanakan dalam rentang waktu 6 Februari 2026 s.d. 30 April 2026.
Komponen Pendanaan
Pemakalah Oral Ilmiah Internasional dapat menerima dukungan pendanaan berupa salah satu komponen biaya berikut:
1. Tiket penerbangan internasional kelas ekonomi dengan maskapai menuju dan dari lokasi konferensi/seminar ilmiah internasional; atau
2. Biaya hidup/ lumpsum harian, sesuai dengan durasi yang disebutkan dalam acceptance letter (durasi paling lama 14 hari), sesuai dengan standar biaya yang berlaku di BRIN; atau
3. Biaya registrasi konferensi/seminar ilmiah internasional.
Komponen biaya yang tidak dibiayai oleh BRIN, wajib ditanggung oleh penyelenggara konferensi/seminar ilmiah internasional atau sponsor lainnya, yang dinyatakan dalam Acceptance Letter for Oral Presentation dari penyelenggara atau surat pernyataan pembiayaan dari sponsor lainnya
Kuota
Setiap sivitas dapat mengajukan dan memperoleh Pendanaan Pemakalah Oral Ilmiah Internasional, sepanjang kuota pendanaan masih tersedia.
Prosedur Pendaftaran dan Seleksi
1. Direktorat melakukan pembukaan pendaftaran peserta melalui sistem informasi Manajemen Talenta;
2. calon peserta mendaftar dan membuat akun melalui sistem informasi Manajemen Talenta;
3. Calon peserta melengkapi profil;
4. calon peserta melengkapi formulir pendaftaran dan mengunggah seluruh dokumen berikut sesuai dengan format ke dalam sistem informasi Manajemen Talenta:
- a. Daftar riwayat hidup;
- b. SK pengangkatan atau kepangkatan terakhir;
- c. Surat Pernyataan meliputi :
- tidak sedang menjalani tugas belajar, dikecualikan bagi program tugas belajar yang tidak meninggalkan tugas kedinasan,
- tidak berstatus sebagai pegawai pelatihan; dan
- tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang dan berat.
- c. Surat penerimaan (acceptance letter for oral presentation) untuk presentasi oral dari penyelenggara konferensi/seminar ilmiah internasional yang menyampaikan/melampirkan informasi:
- -durasi;
- -jadwal kegiatan per hari; serta
- -komponen dan besaran pembiayaan yang ditanggung oleh penyelenggara atau surat penyataan pembiayaan dari sponsor lainnya.
- d. Draft manuskrip yang akan dipaparkan dalam konferensi/seminar ilmiah internasional;
- e. Surat Rekomendasi dari Kepala Unit Kerja dan Kepala Organisasi Riset atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya untuk menghadiri konferensi/seminar ilmiah internasional sesuai durasi pada acceptance letter for oral presentation dari penyelenggara;
- f. Surat Pernyataan Rencana Publikasi dan Kontributor Utama dalam Manuskrip;
5. calon peserta melakukan pendaftaran dan melengkapi dokumen dalam kurun waktu 2 (dua) bulan sebelum pelaksanaan kegiatan konferensi/seminar ilmiah internasional;
6. Direktorat melakukan seleksi dokumen calon peserta yang lengkap;
7. Direktorat Manajemen Talenta BRIN menyiapkan surat keterangan pembiayaan dan penetapan penerima pendanaan;
8. peserta mengajukan izin perjalanan dinas luar negeri (PDLN) ke Sekretariat Utama sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan;
9. peserta menyampaikan kelengkapan dokumen pra-keberangkatan ke Direktorat Manajemen Talenta paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum melaksanakan perjalanan, sebagai berikut:
- a. Surat Tugas dari unit kerja peserta;
- b. Salinan Surat Persetujuan perjalanan ke luar negeri dari Sekretariat Negara yang mencantumkan komponen pendanaan yang dibiayai oleh BRIN;
- c. Salinan paspor Dinas, dikecualikan bagi peserta program dari CPNS dan PPPK dan bagi negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik;
- d. Salinan Rekening Bank dan NPWP;
- e. Salinan visa (jika ada); dan
- f. Rencana perjalanan.
10. Usulan yang tidak memenuhi persyaratan/ketentuan, tidak akan diproses lebih lanjut;
11. Deputi menetapkan peserta penerima pendanaan;
12. Hasil seleksi merupakan keputusan mutlak yang tidak dapat diganggu gugat.
Hak dan Kewajiban
Peserta pemakalah konferensi/seminar ilmiah internasional berhak mendapatkan pendanaan sesuai dengan komponen yang ditetapkan dalam Keputusan Deputi Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Peserta Pemakalah Oral Ilmiah Internasional memiliki kewajiban untuk:
1. Menghadiri konferensi/seminar ilmiah internasional sebagai pemakalah oral, sesuai dengan sesuai dengan Acceptance Letter for Oral Presentation dari penyelenggara konferensi/seminar ilmiah internasional;
2. Menyampaikan bukti fisik dokumen perjalanan dinas ke Direktorat sesuai format paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah melaksanakan kegiatan pemakalah oral ilmiah internasional, yaitu:
- a. Boarding pass asli;
- b. lembar Surat Perjalanan Dinas sesuai dengan peraturan yang berlaku;
- c. laporan pelaksanaan kegiatan konferensi/seminar ilmiah internasional dengan melampirkan bahan paparan, dokumentasi presentasi, dan inisiasi kerjasama dengan pihak luar (jika ada); dan
- d. Sertifikat pemakalah (jika ada).
3. Mempublikasikan hasil penelitiannya pada jurnal atau prosiding terindeks global bereputasi dan menyampaikan tangkapan layar keterangan publikasi dalam konferensi/seminar ilmiah internasional bagi pemakalah oral untuk menjadi bahan pertimbangan evaluasi pada pengusulan berikutnya.
Luaran
- Sertfikat dan Jurnal/Prosiding terindek global bereputasi
Periode
Periode pendaftaran 06 Jan 2026 - 31 Mar 2026
Persyaratan
Persyaratan yang harus dilengkapi calon peserta program
| Persyaratan |
|---|
|
Daftar Riwayat Hidup untuk ASN BRIN
|
|
SK pengangkatan atau kepangkatan terakhir
|
|
Acceptance Letter for oral presentation
|
|
Draft Manuskrip yang akan dipaparkan
|
|
Surat Pernyataan Rencana Publikasi dan Kontributor Utama Pemakalah Oral Ilmiah Internasional
|
|
Surat Pernyataan Bebas Hukdis Pemakalah Oral/Pembicara Utama Ilmiah Internasional
|
|
Surat Rekomendasi Pemakalah Oral/Pembicara Utama Ilmiah Internasional
|